SuaraLampung.id - Benarkah hukum adsense Youtube haram dalam agama Islam? Berikut penjelasan dari Pakar Fiqih Muamalah Ustaz Ammi Nur Baits.
Lewat YouTube Kasisolusi, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan mengenai hukum adsense YouTube bagi umat Islam.
Diketahui platform YouTube kini dijadikan sarana menyampaikan dakwah Islam. Namun apakah menerima penghasilan dari Adsense Youtube diperbolehkan?
Menurut Ustaz Ammi, orang yang menggunakan YouTube mendapat fee disebabkan ikut mengiklankan suatu produk.
"Maka ada 2 yang perlu diperhatikan. Pertama produk iklannya halal, dan materi iklannya tidak mengandung pelanggaran. Kalau anda bisa menjamin itu silakan. Sehingga pendapatan dari adsense halal," ujar Ustaz Ammi.
Namun kenyataannya, kata Ustaz Ammi, pengguna YouTube tidak bisa menjamin dua hal itu karena yang mengendalikan iklan adalah pihak Google.
"Meski kita sudah melakukan kategorisasi sangat ketat tapi ternyata iklan yang tampil mengikuti algoritma si penonton. Kebiasaan dia seperti apa. Punya IA. Dia sering buka apa yang muncul itu," ucapnya.
Ustaz Ammi mencontohkan jika pengguna YouTube sering membuka konten otomotif maka iklan yang muncul tentang otomotif.
"Kita yang punya konten agama, bercampur dengan iklan seperti itu, mau mengendalikan ga bisa karena kembali kepada algoritma," tuturnya.
"Kalau ada unsur yang haram, (termasuk) tolong menolong dalam maksiat. Kita ga berhak mendapatkan hasil. Kita tidak bisa memfilter, mau difilter seperti apa pun yang muncul seperti itu," sambung Ustaz Ammi.
"Berarti hukumnya haram ya taz adsense?" tanya Deri, pembawa acara.
"Disebut mutlak seperti itu kami ga berani. Tapi kita sebutkan batasannya, kalau anda bisa membersihkan 100 persen dari unsur haram, silakan," papar Ustaz Ammi.
Menurut Deri, sekarang ini iklan muncul dengan sendiri sekalipun tidak mengaktifkan adsense.
"Saya tidak sepakat dengan aturan itu, maka saya tidak pasang adsense saya. Sehingga masalah itu ada, itu aturan sepihak YouTube kami berlepas tangan," ucapnya.
Ustaz Ammi mengakui dakwah melalui media seperti Youtube dibutuhkan sehingga orang bisa mengakses.
Berita Terkait
-
Sindir Soal Ustaz Internasional, Denny Siregar Sebut Ustaz Abdul Somad Cuma Jago Kandang, Hingga Beri Tantangan Ini
-
Cara Menggunakan Picture in Picture YouTube di Berbagai Perangkat
-
Datang Pakai Mobil, Pasangan Ini Ngotot Minta Uang Rp 100 Juta ke Baim Wong
-
Cara Berlangganan YouTube Premium
-
Cara ini Dapat Membantumu Berhenti dari Kecanduan Menonton YouTube
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja