SuaraLampung.id - Benarkah hukum adsense Youtube haram dalam agama Islam? Berikut penjelasan dari Pakar Fiqih Muamalah Ustaz Ammi Nur Baits.
Lewat YouTube Kasisolusi, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan mengenai hukum adsense YouTube bagi umat Islam.
Diketahui platform YouTube kini dijadikan sarana menyampaikan dakwah Islam. Namun apakah menerima penghasilan dari Adsense Youtube diperbolehkan?
Menurut Ustaz Ammi, orang yang menggunakan YouTube mendapat fee disebabkan ikut mengiklankan suatu produk.
"Maka ada 2 yang perlu diperhatikan. Pertama produk iklannya halal, dan materi iklannya tidak mengandung pelanggaran. Kalau anda bisa menjamin itu silakan. Sehingga pendapatan dari adsense halal," ujar Ustaz Ammi.
Namun kenyataannya, kata Ustaz Ammi, pengguna YouTube tidak bisa menjamin dua hal itu karena yang mengendalikan iklan adalah pihak Google.
"Meski kita sudah melakukan kategorisasi sangat ketat tapi ternyata iklan yang tampil mengikuti algoritma si penonton. Kebiasaan dia seperti apa. Punya IA. Dia sering buka apa yang muncul itu," ucapnya.
Ustaz Ammi mencontohkan jika pengguna YouTube sering membuka konten otomotif maka iklan yang muncul tentang otomotif.
"Kita yang punya konten agama, bercampur dengan iklan seperti itu, mau mengendalikan ga bisa karena kembali kepada algoritma," tuturnya.
"Kalau ada unsur yang haram, (termasuk) tolong menolong dalam maksiat. Kita ga berhak mendapatkan hasil. Kita tidak bisa memfilter, mau difilter seperti apa pun yang muncul seperti itu," sambung Ustaz Ammi.
"Berarti hukumnya haram ya taz adsense?" tanya Deri, pembawa acara.
"Disebut mutlak seperti itu kami ga berani. Tapi kita sebutkan batasannya, kalau anda bisa membersihkan 100 persen dari unsur haram, silakan," papar Ustaz Ammi.
Menurut Deri, sekarang ini iklan muncul dengan sendiri sekalipun tidak mengaktifkan adsense.
"Saya tidak sepakat dengan aturan itu, maka saya tidak pasang adsense saya. Sehingga masalah itu ada, itu aturan sepihak YouTube kami berlepas tangan," ucapnya.
Ustaz Ammi mengakui dakwah melalui media seperti Youtube dibutuhkan sehingga orang bisa mengakses.
Berita Terkait
-
Sindir Soal Ustaz Internasional, Denny Siregar Sebut Ustaz Abdul Somad Cuma Jago Kandang, Hingga Beri Tantangan Ini
-
Cara Menggunakan Picture in Picture YouTube di Berbagai Perangkat
-
Datang Pakai Mobil, Pasangan Ini Ngotot Minta Uang Rp 100 Juta ke Baim Wong
-
Cara Berlangganan YouTube Premium
-
Cara ini Dapat Membantumu Berhenti dari Kecanduan Menonton YouTube
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong