SuaraLampung.id - Benarkah hukum adsense Youtube haram dalam agama Islam? Berikut penjelasan dari Pakar Fiqih Muamalah Ustaz Ammi Nur Baits.
Lewat YouTube Kasisolusi, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan mengenai hukum adsense YouTube bagi umat Islam.
Diketahui platform YouTube kini dijadikan sarana menyampaikan dakwah Islam. Namun apakah menerima penghasilan dari Adsense Youtube diperbolehkan?
Menurut Ustaz Ammi, orang yang menggunakan YouTube mendapat fee disebabkan ikut mengiklankan suatu produk.
"Maka ada 2 yang perlu diperhatikan. Pertama produk iklannya halal, dan materi iklannya tidak mengandung pelanggaran. Kalau anda bisa menjamin itu silakan. Sehingga pendapatan dari adsense halal," ujar Ustaz Ammi.
Namun kenyataannya, kata Ustaz Ammi, pengguna YouTube tidak bisa menjamin dua hal itu karena yang mengendalikan iklan adalah pihak Google.
"Meski kita sudah melakukan kategorisasi sangat ketat tapi ternyata iklan yang tampil mengikuti algoritma si penonton. Kebiasaan dia seperti apa. Punya IA. Dia sering buka apa yang muncul itu," ucapnya.
Ustaz Ammi mencontohkan jika pengguna YouTube sering membuka konten otomotif maka iklan yang muncul tentang otomotif.
"Kita yang punya konten agama, bercampur dengan iklan seperti itu, mau mengendalikan ga bisa karena kembali kepada algoritma," tuturnya.
"Kalau ada unsur yang haram, (termasuk) tolong menolong dalam maksiat. Kita ga berhak mendapatkan hasil. Kita tidak bisa memfilter, mau difilter seperti apa pun yang muncul seperti itu," sambung Ustaz Ammi.
"Berarti hukumnya haram ya taz adsense?" tanya Deri, pembawa acara.
"Disebut mutlak seperti itu kami ga berani. Tapi kita sebutkan batasannya, kalau anda bisa membersihkan 100 persen dari unsur haram, silakan," papar Ustaz Ammi.
Menurut Deri, sekarang ini iklan muncul dengan sendiri sekalipun tidak mengaktifkan adsense.
"Saya tidak sepakat dengan aturan itu, maka saya tidak pasang adsense saya. Sehingga masalah itu ada, itu aturan sepihak YouTube kami berlepas tangan," ucapnya.
Ustaz Ammi mengakui dakwah melalui media seperti Youtube dibutuhkan sehingga orang bisa mengakses.
Berita Terkait
- 
            
              Sindir Soal Ustaz Internasional, Denny Siregar Sebut Ustaz Abdul Somad Cuma Jago Kandang, Hingga Beri Tantangan Ini
- 
            
              Cara Menggunakan Picture in Picture YouTube di Berbagai Perangkat
- 
            
              Datang Pakai Mobil, Pasangan Ini Ngotot Minta Uang Rp 100 Juta ke Baim Wong
- 
            
              Cara Berlangganan YouTube Premium
- 
            
              Cara ini Dapat Membantumu Berhenti dari Kecanduan Menonton YouTube
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Detik-Detik Penangkapan Komplotan Maling Motor di Mesuji, Nyaris Diamuk Massa
- 
            
              Geger! Remaja Mantan Santri Ditemukan Meninggal di Gubuk di Pringsewu, Keluarga Tolak Autopsi
- 
            
              Disponsori BRImo, 20 Kolaborasi Eksklusif Bakal Ramaikan USS 2025
- 
            
              Perang Mental! Bhayangkara FC vs Persita: Siapa yang Lebih Siap Tempur di Lampung?
- 
            
              Geger Penemuan Mayat Bayi di Perkebunan Karet Lampung Selatan, Polisi Buru Pelaku