SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan jamaah tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala.
Keputusan MUI ini diambil seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Walaupun demikian, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti salat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.
Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan salat berjamaah, ia berharap, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.
Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun. (ANTARA)
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Prokes, MUI Izinkan Salat Berjamaah Tanpa Masker
Berita Terkait
-
Pahami Hukum Salat saat Sakit hingga Tata Cara Bersuci yang Tepat
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Keutamaan Salat 4 Rakaat Sebelum Zuhur: Tak Pernah Ditinggalkan Rasulullah SAW
-
Tata Cara Lengkap Salat Taubat Plus Doa, Lakukan Setidaknya Sekali Seumur Hidup!
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Nikmati BMW 520i M Sport dan Hadiah Langsung! BRImo FSTVL Beri Apresiasi Bagi Nasabah Aktif Transaksi dan Menabung
-
Kejati Lampung Amankan Rp 61 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita
-
100 Tumbuhan Langka Sumatera Perkaya Koleksi Kebun Raya Itera
-
Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta