SuaraLampung.id - Sebanyak tujuh anak Punk ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro.
Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan anak punk ke Satpol PP berujung pada rusaknya fasilitas Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro tersebut terjadi pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 20.47 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengatakan, lima tersangka berperan merusak Pos Pantau Samber Park dan dua tersangka yang melakukan pemukulan terhadap anggota Satpol PP.
"Iya dari semalam kita maraton melakukan pemeriksaan terkait perusakan Pos Pantau Samber Park. Kemudian kita tangkap 39 orang dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas firmansyah saat dikonfirmasi di Mapolres Metro, Sabtu (14/5/2022).
Usai dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat, 32 anak punk yang diamankan dilakukan pembinaan langsung oleh Polisi.
Mereka diberi siraman rohani hingga mendapat busana muslim baru berupa baju koko, peci dan baju muslimah untuk wanita.
"Mulai dari pagi tadi kita berikan siraman rohani, kemudian kita suruh mereka bersih-bersih dan kita berikan pakaian baru. Harapan kita ke depan dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi baru seperti pakaian yang mereka pakai, dan tidak menimbulkan kerusuhan di Kota Metro," paparnya.
Kasat menjelaskan, kerusuhan yang terjadi pada Jumat (13/5/2022) malam di Samber Park berawal dari kegiatan razia komunitas punk yang dilakukan Satpol-PP Kota Metro.
Dalam razia tersebut, terjadi pertikaian antara anggota Satpol PP dan komunitas punk yang membuat anggota Satpol PP mengamankan diri ke Pos Pantau Samber Park.
Baca Juga: Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum
"Bermula dari Satpol-PP melakukan razia kemudian mereka mengejar, dan Satpol PP itu mengamankan diri ke pos pantau Samber, dari kejadian itu terus berlanjut ke beberapa orang yang melempari pos," jelasnya.
Kini, tambah dia, ketujuh anggota komunitas punk yang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Untuk ketujuh tersangka kita kenakan pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Dibuang, 7 Cara Cerdas Olah Sisa Opor & Rendang Jadi Menu Baru yang Lezat
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen