SuaraLampung.id - Sebanyak tujuh anak Punk ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro.
Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan anak punk ke Satpol PP berujung pada rusaknya fasilitas Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro tersebut terjadi pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 20.47 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengatakan, lima tersangka berperan merusak Pos Pantau Samber Park dan dua tersangka yang melakukan pemukulan terhadap anggota Satpol PP.
"Iya dari semalam kita maraton melakukan pemeriksaan terkait perusakan Pos Pantau Samber Park. Kemudian kita tangkap 39 orang dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas firmansyah saat dikonfirmasi di Mapolres Metro, Sabtu (14/5/2022).
Usai dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat, 32 anak punk yang diamankan dilakukan pembinaan langsung oleh Polisi.
Mereka diberi siraman rohani hingga mendapat busana muslim baru berupa baju koko, peci dan baju muslimah untuk wanita.
"Mulai dari pagi tadi kita berikan siraman rohani, kemudian kita suruh mereka bersih-bersih dan kita berikan pakaian baru. Harapan kita ke depan dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi baru seperti pakaian yang mereka pakai, dan tidak menimbulkan kerusuhan di Kota Metro," paparnya.
Kasat menjelaskan, kerusuhan yang terjadi pada Jumat (13/5/2022) malam di Samber Park berawal dari kegiatan razia komunitas punk yang dilakukan Satpol-PP Kota Metro.
Dalam razia tersebut, terjadi pertikaian antara anggota Satpol PP dan komunitas punk yang membuat anggota Satpol PP mengamankan diri ke Pos Pantau Samber Park.
Baca Juga: Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum
"Bermula dari Satpol-PP melakukan razia kemudian mereka mengejar, dan Satpol PP itu mengamankan diri ke pos pantau Samber, dari kejadian itu terus berlanjut ke beberapa orang yang melempari pos," jelasnya.
Kini, tambah dia, ketujuh anggota komunitas punk yang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Untuk ketujuh tersangka kita kenakan pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung