SuaraLampung.id - Viral di TikTok mengenai adanya kejadian penculikan di daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono memposting adanya penculikan di Tulang Bawang.
Setelah ditelusuri oleh aparat kepolisian, informasi adanya penculikan itu ternyata hoaks.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan video viral dugaan penculikan yang beredar di media sosial tiktok adalah hoaks atau bohong.
Baca Juga: Beri Kejutan Kue Ulang Tahun ke Ibu, Warganet Salah Fokus Sama Api Lilin
"Berdasarkan penyelidikan oleh Polres Tulang Bawang kami tegaskan bahwa video yang viral adalah hoaks," katanya, Kamis (12/5/2022).
Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Selasa tanggal 3 Mei 2022 pukul 07.00 WIB. Saat itu, Andi Saputra bersama istrinya Naning sedang bersilahturahmi ke rumah mertuanya Lina di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Lina meminta pelapor bernama Andi untuk mengantarkan adik iparnya bernama Rudi bersama teman wanita adik iparnya bernama Sinta ke Gedung Aji Lama, tepatnya di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.
"Sesampainya di rumah, pelapor ditunggu oleh keluarga teman wanita adik iparnya. Setelah itu Andi langsung dicekik kemudian ditendang. Karena merasa terancam dan tertekan, akhirnya korban bernama Naning demi keselamatan suaminya ia mengikuti apa keinginan keluarga Lina untuk mengakui bahwa telah melakukan penculikan anak di bawah umur untuk diperjual-belikan," kata dia.
Pandra mengatakan korban yang dibawah tekanan dan ancaman kemudian direkam untuk mengakui bahwa korban melakukan penculikan anak dibawah umur. Rekaman tersebut kemudian di viralkan melalui Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono.
"Jadi sebenarnya penculikan itu tidak benar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Pandra menambahkan upaya yang telah dilakukan Polres Tulang Bawang di antaranya melakukan lidik, cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sidik, dan sita barang bukti.
Saat ini Polres Tulang Bawang sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, memeriksa saksi ahli ITE, pidana, dan melakukan take down terhadap video serta gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Bagi para tersangka dikenakan UU ITE, dimana "Adanya dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 (tiga) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda Rp750 juta," katanya.
Saat ini laporan terhadap Andi Saputra dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Diimbau juga kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam menggunakan telepon pintar seperti disaring sebelum sharing," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat