SuaraLampung.id - Viral di TikTok mengenai adanya kejadian penculikan di daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono memposting adanya penculikan di Tulang Bawang.
Setelah ditelusuri oleh aparat kepolisian, informasi adanya penculikan itu ternyata hoaks.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan video viral dugaan penculikan yang beredar di media sosial tiktok adalah hoaks atau bohong.
"Berdasarkan penyelidikan oleh Polres Tulang Bawang kami tegaskan bahwa video yang viral adalah hoaks," katanya, Kamis (12/5/2022).
Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Selasa tanggal 3 Mei 2022 pukul 07.00 WIB. Saat itu, Andi Saputra bersama istrinya Naning sedang bersilahturahmi ke rumah mertuanya Lina di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Lina meminta pelapor bernama Andi untuk mengantarkan adik iparnya bernama Rudi bersama teman wanita adik iparnya bernama Sinta ke Gedung Aji Lama, tepatnya di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.
"Sesampainya di rumah, pelapor ditunggu oleh keluarga teman wanita adik iparnya. Setelah itu Andi langsung dicekik kemudian ditendang. Karena merasa terancam dan tertekan, akhirnya korban bernama Naning demi keselamatan suaminya ia mengikuti apa keinginan keluarga Lina untuk mengakui bahwa telah melakukan penculikan anak di bawah umur untuk diperjual-belikan," kata dia.
Pandra mengatakan korban yang dibawah tekanan dan ancaman kemudian direkam untuk mengakui bahwa korban melakukan penculikan anak dibawah umur. Rekaman tersebut kemudian di viralkan melalui Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono.
Baca Juga: Beri Kejutan Kue Ulang Tahun ke Ibu, Warganet Salah Fokus Sama Api Lilin
"Jadi sebenarnya penculikan itu tidak benar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Pandra menambahkan upaya yang telah dilakukan Polres Tulang Bawang di antaranya melakukan lidik, cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sidik, dan sita barang bukti.
Saat ini Polres Tulang Bawang sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, memeriksa saksi ahli ITE, pidana, dan melakukan take down terhadap video serta gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Bagi para tersangka dikenakan UU ITE, dimana "Adanya dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 (tiga) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda Rp750 juta," katanya.
Saat ini laporan terhadap Andi Saputra dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Diimbau juga kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam menggunakan telepon pintar seperti disaring sebelum sharing," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan