SuaraLampung.id - Viral di TikTok mengenai adanya kejadian penculikan di daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono memposting adanya penculikan di Tulang Bawang.
Setelah ditelusuri oleh aparat kepolisian, informasi adanya penculikan itu ternyata hoaks.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan video viral dugaan penculikan yang beredar di media sosial tiktok adalah hoaks atau bohong.
"Berdasarkan penyelidikan oleh Polres Tulang Bawang kami tegaskan bahwa video yang viral adalah hoaks," katanya, Kamis (12/5/2022).
Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Selasa tanggal 3 Mei 2022 pukul 07.00 WIB. Saat itu, Andi Saputra bersama istrinya Naning sedang bersilahturahmi ke rumah mertuanya Lina di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Lina meminta pelapor bernama Andi untuk mengantarkan adik iparnya bernama Rudi bersama teman wanita adik iparnya bernama Sinta ke Gedung Aji Lama, tepatnya di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.
"Sesampainya di rumah, pelapor ditunggu oleh keluarga teman wanita adik iparnya. Setelah itu Andi langsung dicekik kemudian ditendang. Karena merasa terancam dan tertekan, akhirnya korban bernama Naning demi keselamatan suaminya ia mengikuti apa keinginan keluarga Lina untuk mengakui bahwa telah melakukan penculikan anak di bawah umur untuk diperjual-belikan," kata dia.
Pandra mengatakan korban yang dibawah tekanan dan ancaman kemudian direkam untuk mengakui bahwa korban melakukan penculikan anak dibawah umur. Rekaman tersebut kemudian di viralkan melalui Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono.
Baca Juga: Beri Kejutan Kue Ulang Tahun ke Ibu, Warganet Salah Fokus Sama Api Lilin
"Jadi sebenarnya penculikan itu tidak benar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Pandra menambahkan upaya yang telah dilakukan Polres Tulang Bawang di antaranya melakukan lidik, cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sidik, dan sita barang bukti.
Saat ini Polres Tulang Bawang sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, memeriksa saksi ahli ITE, pidana, dan melakukan take down terhadap video serta gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Bagi para tersangka dikenakan UU ITE, dimana "Adanya dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 (tiga) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda Rp750 juta," katanya.
Saat ini laporan terhadap Andi Saputra dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Diimbau juga kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam menggunakan telepon pintar seperti disaring sebelum sharing," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK