Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 April 2022 | 13:17 WIB
Akbar Tandaniria Mangkunegara (tengah/rompi jingga) yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara,

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. (ANTARA)

Load More