Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 12:56 WIB
Ilustrasi Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid. Pihak PAN menyatakan ada kejanggalan dari status Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando yang melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno. [Suara.com/Yosea Arga]

"Masalahnya, surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022, tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada,” ujarnya.

Sudding menilai hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian.

Menurut dia, apabila ternyata Muannas tidak memiliki “legal standing” yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya menyampingkan laporan yang bersangkutan. (ANTARA)

Baca Juga: Pertanyakan Keabsahan Status sebagai Kuasa Hukum Ade Armando, DPP PAN Minta Muannas Perlihatkan Surat Kuasa

Load More