Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 April 2022 | 10:51 WIB
Ilustrasi Sekjen PAN Eddy Soeparno. Eddy Soeparno dilaporkan Ade Armando ke polisi. [Suara.com/Welly Hidayat]

"Itulah kenapa di UU MD3 tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR," katanya.

Saleh mengatakan PAN akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial. (ANTARA)

Load More