SuaraLampung.id - Jas Romiansyah (18), nelayan Pulau Tabuhan, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang hilang di laut sejak Minggu (10/4/2022) belum juga ditemukan.
Jas Romiansyah dilaporkan tenggelam di laut Pekon Tanjung Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Basarnas Lampung Jumaril mengatakan, pihaknya masih mencari Jas Romiansyah yang hilang sejak dua hari lalu.
Dia mengatakan pihaknya mengerahkan alat deteksi korban bawah air aqua eye.
"Tapi belum efektif karena area pencarian semakin meluas dan gelombang yang cukup tinggi hingga lebih dari dua meter," kata Jumaril kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan keterangan rekan dan saudara korban yakni Mardan, Amin, dan Fikri, mereka berangkat ke laut menggunakan perahu untuk mencari ikan dengan cara memanah dan menyelam.
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB korban bersama rekan lainnya menyelam di belakang SMPN Way Batang, Pekon Way Batang.
Sekitar pukul 03.00 WIB korban bersama Fikri selesai menyelam dan menyerahkan waring wadah ikan kepada Mardan. Saat itu, korban masih bergantungan di katir (sayap perahu) dan Mardan, meminta Romiansyah yang juga adiknya itu, segera naik ke perahu.
Namun Romiansyah tidak menyahut. Lalu, Amin menarik selang milik Romiansyah. Malang, selang tersebut lepas dari badan Romiansyah. Amin dan Fikri langsung menyelam mencarinya, tetapi tetapi tidak ditemukan.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Nelayan Kepulauan Sula Ditemukan Selamat di Hari Ketiga Pencarian
Sekitar pukul 04.00 WIB, Anto melintas dan menghampiri Mardan dan Anto. Keduanya pulang untuk menghubungi Peratin Pekon Way Batang.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Peratin menghubungi Bhabinkamtibmas setempat dan melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara.
Pencarian korban di lokasi hilangnya korban dipimpin Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino. Namun belum membuahkan hasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang