SuaraLampung.id - Three Muttaqiina, pemilik akun TikTok @Qiina, meminta maaf kepada warga Lampung Tengah khususnya Kecamatan Buminabung atas kontennya di media sosial.
Di dalam kontennya, akun TikTok @Qiina mengatakan Buminabung rawan kejahatan begal di bulan ramadhan.
Setelah ramai jadi pembicaraan, pemilik akun TikTok @Qiina, akhirnya minta maaf.
Three Muttaqiina, mengatakan minta maaf kepada warga Lampung Tengah dan masyarakat Lampung.
Khususnya Polsek Rumbia dan warga Buminabung dan sekitarnya atas pernyataannya di Tik Tok.
"Saya tidak ada maksud membuat SARA sekali lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya," kata dia dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, pemilik akun tiktok @Qiina, adalah warga Buminabung.
"Kami bersama jajaran kecamatan dan tokoh adat mendatangi rumah Qiina, agar untuk mencabut pernyataan di Tik Tok dan meminta maaf pada masyarakat Lampung. Beliau sudah buat pernyta minta maaf,” kata Iptu Hairil Rizal, Rabu (6/4/2022).
Kapolsek menambahkan yang bersangkutan dengan kesadaran sendiri menyampaikan permohonan maaf. Khususnya, terkait penyampaian di aplikasi Tik Tok tersebut, yang intinya bahwa pernyataan tidak benar paparnya.
Baca Juga: Nyesek, Lantaran Bukan Anak Pondok, Wanita Ini Diminta Calon Mertua Putuskan Pacar
"Kita juga berikan nasehat agar lain kali jangan asal bikin konten yang sifatnya tidak baik, dan untuk tokoh-tokoh adat sudah berikan maaf di depan kita semua," kata Kapolsek.
Di sisi lain, Camat Buminambung Supriyanto mengatakan Qiina sudah minta maaf di depan tokoh masyarakat dan pihak kepolisian. Kemudian, membuat pernyataan sikap secara tertulis dan video.
Berikut surat pernyataan lengkap Qiina.
Dusun XII Kampung Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung
Membuat pernyataan minta maaf, dengan ini saya atas nama pribadi keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada tokoh adat masyarakat Adat Lampung. Khususnya Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah umumnya masyarakat Adat Lampung yang ada di Indonesia atas pernyataan dalam konten saya, yang semestinya tidak saya lakukan yang mana telah mencederai kerukunan dan kenyamanan masyarakat yang selama ini tidak membedakan suku bangsa dan agama.
Oleh karena itu dengan hati yang sangat tulus saya menyampaikan permobonan maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa. Kiranya permohonan maaf saya dapat di terima dan saya di perkenankan untk tinggal di tengah tengah masyarakat kembali seperti sedia kala. Demikian permohonan maaf dan pernyataan penyesalan in saya sampaikan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Berita Terkait
-
Nyesek, Lantaran Bukan Anak Pondok, Wanita Ini Diminta Calon Mertua Putuskan Pacar
-
Tega Banget! 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Depan Pos Security Pabrik, Ekspresi Bingung Bikin Publik Terenyuh
-
Haru! Petugas Damkar Dhafa Aditya Video Call dengan Bayinya yang Baru Lahir saat Lagi Bertaruh Nyawa Padamkan Api
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG