SuaraLampung.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan alasan mengapa Undang-Undang tentang Kedokteran harus direvisi.
Menurut Yasonna, revisi Undang-Undang tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, jika pelayanan semakin baik maka masyarakat tidak perlu lagi harus pergi berobat ke luar negeri. Hal tersebut otomatis juga berimbas pada peningkatan devisa negara.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun.
Baca Juga: Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
Selain itu, revisi Undang-Undang Kedokteran juga akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi kedokteran di luar negeri untuk membuka praktik di Indonesia.
"Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia," ungkap dia.
Dengan adanya revisi Undang-Undang Kedokteran, akan memudahkan proses tersebut sehingga para dokter bisa membuka praktik di Tanah Air. Apalagi, Indonesia membutuhkan banyak dokter. "Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit," ujarnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyiapkan Indonesia emas menyongsong 100 tahun Indonesia yang jatuh pada tahun 2045. Salah satu upaya merealisasikannya yaitu mendorong anak Indonesia yang berprestasi di segala bidang, termasuk kedokteran untuk kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.
Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur konsil kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedur dan membutuhkan biaya.
Masalahnya, ujar Menkumham, hal itu akan sulit terwujud jika prosesnya dipersulit. Oleh karena itu diperlukan revisi Undang-Undang Kedokteran.
Sebagai tambahan informasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, seorang dokter harus memiliki sejumlah izin untuk praktik. Izin tersebut yakni surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi dalam hal ini IDI.
Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
-
Imbas Terawan Dipecat IDI, Menteri Yasonna Usul Izin Praktik Kedokteran jadi Domain Negara, Bukan Organisasi Profesi
-
Yasonna Laoly Ingin Satukan UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Dokter, Tak Ada Lagi Peran IDI?
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun
-
Promo Kebutuhan Rumah Tangga Indomaret: Deterjen & Pewangi Murah, Stok Langsung Banyak
-
Tiga Penghargaan The Asset Jadi Bukti Kinerja Unggul BRI di Tingkat Global