SuaraLampung.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan alasan mengapa Undang-Undang tentang Kedokteran harus direvisi.
Menurut Yasonna, revisi Undang-Undang tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, jika pelayanan semakin baik maka masyarakat tidak perlu lagi harus pergi berobat ke luar negeri. Hal tersebut otomatis juga berimbas pada peningkatan devisa negara.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun.
Selain itu, revisi Undang-Undang Kedokteran juga akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi kedokteran di luar negeri untuk membuka praktik di Indonesia.
"Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia," ungkap dia.
Dengan adanya revisi Undang-Undang Kedokteran, akan memudahkan proses tersebut sehingga para dokter bisa membuka praktik di Tanah Air. Apalagi, Indonesia membutuhkan banyak dokter. "Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit," ujarnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyiapkan Indonesia emas menyongsong 100 tahun Indonesia yang jatuh pada tahun 2045. Salah satu upaya merealisasikannya yaitu mendorong anak Indonesia yang berprestasi di segala bidang, termasuk kedokteran untuk kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.
Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur konsil kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedur dan membutuhkan biaya.
Baca Juga: Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
Masalahnya, ujar Menkumham, hal itu akan sulit terwujud jika prosesnya dipersulit. Oleh karena itu diperlukan revisi Undang-Undang Kedokteran.
Sebagai tambahan informasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, seorang dokter harus memiliki sejumlah izin untuk praktik. Izin tersebut yakni surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi dalam hal ini IDI.
Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Setelah Terawan Dipecat IDI, Wacana Merevisi UU Praktik Kedokteran Makin Menguat di DPR
-
Imbas Terawan Dipecat IDI, Menteri Yasonna Usul Izin Praktik Kedokteran jadi Domain Negara, Bukan Organisasi Profesi
-
Yasonna Laoly Ingin Satukan UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Dokter, Tak Ada Lagi Peran IDI?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia