Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 12:44 WIB
Ilustrasi penangkapan. Kurir sabu di Pringsewu ditangkap saat antar pesanan ke konsumen.

Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Load More