SuaraLampung.id - Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi COVID-19.
Yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment.
Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.
"Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk," katanya dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.
Kegiatan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.
Untuk itu Airlangga meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia, menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI, dan menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.
Ia juga meminta ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif COVID-19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri. (ANTARA)
Baca Juga: Kabupaten Cianjur PPKM Level 2, Sejumlah Pantai Dipadati Wisatawan Lokal
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
4 Fakta Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Lampung Selatan Pemanjat Tiang Bendera yang Viral
-
Layanan QLola by BRI Diapresiasi Nasabah, Tumbuh 41%