SuaraLampung.id - Proses hukum terhadap Komandan Kompi yang juga Komandan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua, tetap berjalan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan komandan kompi tersebut menjalani proses hukum karena menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut tanpa sepengetahuan atasan.
"Proses hukum sudah dimulai, karena lokasinya sehingga proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun prosesnya terus berlanjut," kata Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan.
Menurut dia, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.
"Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP, jika ditemukan tindak pidana lainnya," jelasnya.
Penegakan aturan tersebut, lanjutnya, harus dilakukan agar para prajurit TNI tetap fokus pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka berdinas.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi secara internal dan meminta semua prajurit TNI menjadikan kasus di Distrik Gome tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam bertugas.
"Standar operasi dalam bertugas anggota TNI sudah kami sampaikan, namun itu (danki di Distrik Gome) yang tidak dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Soal Kasus Kebohongan Danposramil Gome, Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tapi..
Selain itu, Andika menegaskan komitmen TNI dalam mengawal dan mengamankan proyek strategis nasional Pemerintah yang diamanatkan konstitusi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Kasus Kebohongan Danposramil Gome, Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tapi..
-
Beri Peringatan ke Seluruh Dandim, Panglima TNI: Tidak Ada Yang Amankan Proyek Apapun di Luar Perintah Pangdam
-
Identitas TNI Gadungan Terungkap Setelah Nikahi Anak Kolonel, Nama Panglima Jenderal Andika Perkasa Terseret
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang
-
Desa-Desa di Lampung Ini Bakal Jadi Kampung Nelayan Merah Putih