SuaraLampung.id - KPK menyambut positif putusan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101).
Dalam putusannya, hakim tunggal Nazar Effriandi menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Jhon Irfan Kenway selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) yang ditangani KPK.
"Artinya dengan putusan praperadilan ini maka penyidikan perkara tetap berlanjut dan insyaallah akan ada 'progress' ke depan," kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
"Putusan ini kan baru, dan kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara, jadi kira-kira akan ada 'progress' setelah putusan ini," tambah Iskandar.
Tim Biro Hukum KPK mengapresiasi hakim yang dinilai sudah sesuai dengan bukti dan ahli yang diajukan KPK.
"Saya mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan termohon KPK karena memang secara akademis sudah kami sampaikan melalui ahli dan bukti-bukti secara objektif," ungkap Iskandar.
Dalam uraiannya, hakim tunggal Nazar Effriandi menyampaikan sejumlah alasan menolak permohonan pembatalan penetapan tersangka Jhon Irfan Kenway dan pencabutan blokir aset.
Alasan pertama, terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka, hakim Nazar menyebut permohonan tersebut bukan merupakan objek praperadilan.
"Hakim tunggal melihat, oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil maka hakim tunggal sependapat termohon maka alasan-alasan ini harus ditolak. Baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikannya," kata hakim Nazar.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Berikan Fee Rp700 Juta Lebih ke Budhi Sarwono
Sementara terkait permohonan pembatalan penyitaan dan atau pemblokiran aset sebesar Rp139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT. Diratama Jaya Mandiri karena merupakan milik pribadi dan bukan milik PT. Diratama Jaya Mandiri serta tidak ada hubungannya dengan kontrak pengadaan helikopter angkut AW 101, hakim Nazar berpendapat hal tersebut sudah masuk ke ranah pembuktian.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal