SuaraLampung.id - Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan sujud syukur setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim tidak memberikan hukuman pidana terhadap dua polisi tersebut. Sontak Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menangis dan sujud syukur.
Kedua polisi ini didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Iya, mereka terharu karena (itu) putusan yang adil menurut mereka," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Fikri dan Yusmin mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dari tempat penasihat hukum mereka di Jakarta, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi sejumlah pengacara.
Sementara di ruang sidang, dua pengacara dari tim penasihat hukum Fikri dan Yusmin hadir dan mendengarkan secara langsung putusan hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Usai pembacaan putusan, Henry juga mengucap syukur atas putusan majelis hakim karena menurutnya sejalan dengan pembelaan tim penasihat hukum.
"Hasilnya, Pasal 49 (KUHP) diterapkan di situ, sehingga (terdakwa) tidak dapat dipidana," kata Henry.
Pasal 49 KUHP mengatur mereka yang membela dirinya atau orang lain, meskipun itu melampaui batas misalnya sampai menyebabkan seseorang luka-luka bahkan tewas, tidak dapat dipidana.
Pasal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim saat memutuskan dua terdakwa lepas dari sanksi pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi, pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri.
Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.
Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian di KM 50 Sesuai SOP
-
Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
-
Alasan Pembenaran, Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Divonis Bebas Oleh Hakim
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG