Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:03 WIB
Ilustrasi MotoGP Mandalika. Waspada penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022. [Pixabay.com]

SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menonton ajang MotoGP Mandalika 2022 mesti hati-hati terhadap adanya penipuan pembelian tiket masuk. 

Seperti yang dialami seorang pria asal Jakarta bernama Adam Gazali. Adam mengaku menjadi korban penipuan pembelian tiket MotoGP Mandalika 2022

Adam membeli tiket MotoGP Mandalika 2022 dari seorang bernama Ari yang mengaku bekerja di biro perjalanan wisata wilayah Lombok.

Ketika itu, Adam melakukan transaksi pembelian 32 tiket penonton MotoGP dengan harga mencapai Rp70 juta. Transaksinya dilakukannya melalui komunikasi telepon.

Baca Juga: Bidik Tersangka Baru, Bareskrim Polri Periksa Fakarich Guru Binomo Indra Kenz Pekan Depan

Setelah sepakat, Adam melalui rekannya mengirim uang via perbankan kepada Ari. Setelah transaksi perbankan berhasil, Adam menerima pesan email berisi tautan "barcode" penukaran tiket penonton MotoGP.

Adam Gazali baru tahu jadi korban penipuan setelah seorang rekannya melakukan penukaran di Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, Rabu (16/3/2022).

"Setelah di cek sama petugas (penukaran tiket penonton MotoGP), 'link' (tautan) berisi 'barcode' yang dikasih sama tempat saya beli itu dibilang tidak terdaftar," kata Adam.

Adam yang mendengar kabar dari rekannya itu kembali mengecek pesan email yang telah dikirim sebelumnya oleh penjual.

"Saya cek ulang pesan email yang dikirim itu, memang bentuknya 'link' (tautan) begitu, tetapi pas saya buka sudah tidak bisa lagi, sudah bertulis 'error 404'," ujarnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik, Bawa Langsung Tas Pemberian Doni Salmanan : Belum Pernah Dipakai

Karena merasa telah ditipu, Adam memutuskan untuk meneruskan permasalahannya ke pihak kepolisian. Dengan didampingi pengacara, Adam melaporkan masalahnya ke Polda NTB.

"Rabu (16/3) malam saya sama pengacara pergi ke Polda NTB," ucap dia.

Dari Polda NTB melalui petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Adam mendapat saran untuk mendahulukan penyelesaian permasalahan ini melalui mediasi.

"Malam itu juga saya diminta telepon yang jual tiket, dan diangkat, dan dia akhirnya mau hadir dalam mediasi di Polda NTB," kata Adam.

Dalam pertemuannya, mediasi itu berujung pada sebuah kesepakatan yang mengharuskan pihak penjual mengembalikan uang tiket yang sudah dikirim sebelumnya oleh Adam via transfer perbankan.

"Tenggat waktunya 24 jam, sampai Kamis (17/3) malam, kalau tak kunjung memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, maka dipastikan saya bersama pengacara akan melanjutkan persoalan ini dengan membuat laporan resmi ke direktorat kriminal khusus," katanya. (ANTARA)

Load More