SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menonton ajang MotoGP Mandalika 2022 mesti hati-hati terhadap adanya penipuan pembelian tiket masuk.
Seperti yang dialami seorang pria asal Jakarta bernama Adam Gazali. Adam mengaku menjadi korban penipuan pembelian tiket MotoGP Mandalika 2022.
Adam membeli tiket MotoGP Mandalika 2022 dari seorang bernama Ari yang mengaku bekerja di biro perjalanan wisata wilayah Lombok.
Ketika itu, Adam melakukan transaksi pembelian 32 tiket penonton MotoGP dengan harga mencapai Rp70 juta. Transaksinya dilakukannya melalui komunikasi telepon.
Baca Juga: Bidik Tersangka Baru, Bareskrim Polri Periksa Fakarich Guru Binomo Indra Kenz Pekan Depan
Setelah sepakat, Adam melalui rekannya mengirim uang via perbankan kepada Ari. Setelah transaksi perbankan berhasil, Adam menerima pesan email berisi tautan "barcode" penukaran tiket penonton MotoGP.
Adam Gazali baru tahu jadi korban penipuan setelah seorang rekannya melakukan penukaran di Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, Rabu (16/3/2022).
"Setelah di cek sama petugas (penukaran tiket penonton MotoGP), 'link' (tautan) berisi 'barcode' yang dikasih sama tempat saya beli itu dibilang tidak terdaftar," kata Adam.
Adam yang mendengar kabar dari rekannya itu kembali mengecek pesan email yang telah dikirim sebelumnya oleh penjual.
"Saya cek ulang pesan email yang dikirim itu, memang bentuknya 'link' (tautan) begitu, tetapi pas saya buka sudah tidak bisa lagi, sudah bertulis 'error 404'," ujarnya.
Karena merasa telah ditipu, Adam memutuskan untuk meneruskan permasalahannya ke pihak kepolisian. Dengan didampingi pengacara, Adam melaporkan masalahnya ke Polda NTB.
"Rabu (16/3) malam saya sama pengacara pergi ke Polda NTB," ucap dia.
Dari Polda NTB melalui petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Adam mendapat saran untuk mendahulukan penyelesaian permasalahan ini melalui mediasi.
"Malam itu juga saya diminta telepon yang jual tiket, dan diangkat, dan dia akhirnya mau hadir dalam mediasi di Polda NTB," kata Adam.
Dalam pertemuannya, mediasi itu berujung pada sebuah kesepakatan yang mengharuskan pihak penjual mengembalikan uang tiket yang sudah dikirim sebelumnya oleh Adam via transfer perbankan.
"Tenggat waktunya 24 jam, sampai Kamis (17/3) malam, kalau tak kunjung memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, maka dipastikan saya bersama pengacara akan melanjutkan persoalan ini dengan membuat laporan resmi ke direktorat kriminal khusus," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi