SuaraLampung.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam revisi Permenaker tentang JHT itu, mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke aturan sebelumya dimana pencairan JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun.
"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut.
Baca Juga: Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, Pencairan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Dalam konferensi pers yang dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu, Menaker Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.
Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.
Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.
Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker.
Baca Juga: Tolak Regulasi Hasil Wangsit, KSPSI Desak Menaker Segera Batalkan Aturan Baru Pencairan JHT
Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.
Berita Terkait
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
Jelang Bulan Suci Ramadan, Ribuan Buruh Sritex Bersiap di PHK
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
-
Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara
-
Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem