SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung
terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah KONI Lampung.
Dua staf KONI Lampung yang diperiksa berinisial AJ dan NAT.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebutkan kedua saksi diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dimana AJ dan NAT diperiksa terkait dengan pencairan dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung TA 2020.
"Sebelumnya kami juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020. Kami masih akan melakukan pemanggilan saksi agar terlihat jelas dan dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini kita masih dalami saksi-saksi," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Hal tersebut guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya pada kasus ini terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut yang diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI serta cabang olahraga.
"Sehingga, penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Jaringan Kriminalitas Global di Balik Ekspor Impor Sampah Plastik, Perdagangan Gelap hingga Korupsi
Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dana hibah kONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya