SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan praktik terlarang yang dilakukan ritel modern di Provinsi Lampung terkait penjualan minyak goreng.
Praktik terlarang terkait penjualan minyak goreng itu ialah praktik tying-in dan bundling, yang mensyaratkan konsumen membeli produk lain hingga mencapai nominal tertentu jika ingin membeli minyak goreng.
Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
"Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menambahkan, praktek tying-in dan bundling tersebut dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Pasal 15 (2) UU Nomor 5/1999. Aturan itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"KPPU memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk menghentikan praktek tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng di Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan masih ada ritel moderen yang tetap melakukannya," kata Wahyu Bekti.
Atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Kata Driver Ojol Soal BPJS Syarat Urus SIM, Mbah Tumi 50 Tahun Buat Minyak Goreng Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik
-
BRI Hadirkan Peluang Investasi Syariah Melalui Sukuk Ritel dan Cashback Menarik