SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan praktik terlarang yang dilakukan ritel modern di Provinsi Lampung terkait penjualan minyak goreng.
Praktik terlarang terkait penjualan minyak goreng itu ialah praktik tying-in dan bundling, yang mensyaratkan konsumen membeli produk lain hingga mencapai nominal tertentu jika ingin membeli minyak goreng.
Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
"Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menambahkan, praktek tying-in dan bundling tersebut dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Pasal 15 (2) UU Nomor 5/1999. Aturan itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"KPPU memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk menghentikan praktek tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng di Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan masih ada ritel moderen yang tetap melakukannya," kata Wahyu Bekti.
Atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Kata Driver Ojol Soal BPJS Syarat Urus SIM, Mbah Tumi 50 Tahun Buat Minyak Goreng Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul