SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan praktik terlarang yang dilakukan ritel modern di Provinsi Lampung terkait penjualan minyak goreng.
Praktik terlarang terkait penjualan minyak goreng itu ialah praktik tying-in dan bundling, yang mensyaratkan konsumen membeli produk lain hingga mencapai nominal tertentu jika ingin membeli minyak goreng.
Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.
"Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kata Driver Ojol Soal BPJS Syarat Urus SIM, Mbah Tumi 50 Tahun Buat Minyak Goreng Sendiri
Dia menambahkan, praktek tying-in dan bundling tersebut dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Pasal 15 (2) UU Nomor 5/1999. Aturan itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"KPPU memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk menghentikan praktek tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng di Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan masih ada ritel moderen yang tetap melakukannya," kata Wahyu Bekti.
Atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Kedelai Sampai Minyak Goreng Mahal, Kini Giliran Harga Daging Sapi di Bekasi Naik
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Promo Minyak Goreng Alfamart Hari Ini, dari Sovia hingga Sunco 2 Liter Harga Murah
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem