Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi pernikahan. Eks PSK di eks lokalisasi Tambak Asri, Surabaya, meminta digelar nikah massal. [pexels.com/vjapratama]

SuaraLampung.id - Para eks pekerja seks komersial (PSK) yang tinggal di eks lokalisasi Tambak Asri, Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta diadakan nikah massal di daerahnya. 

Permintaan para eks PSK untuk nikah massal disampaikan ke anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah saat melakukan reses.

Menurut Zuhrotul, permintaan menggelar nikah massal di wilayah eks lokalisasi Tambak Asri dikarenakan banyak pasangan suami istri yang berstatus nikah siri.

"Kami akan komunikasikan dengan Pemkot Surabaya agar bisa menggelar nikah massal. Apalagi kegiatan nikah massal juga sering digelar pemkot," kata Zuhrotul Mar'ah di Surabaya, Jumat (18/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mengenal Kawasan Silir Solo: Dulu Tempat Lokalisasi Legendaris, Kini Jadi Wilayah Ekonomi

Zuhrotul mengatakan, adanya permintaan nikah tersebut berawal dari dirinya menggelar kegiatan jaring aspirasi masyarakat di Balai RW 09 Tambak Asri Kelurahan Moro Krembangan, pada Rabu (17/2/2022) malam.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Masa Reses Tahun Sidang Ketiga, Masa Persidangan Kedua Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan itu, lanjut dia, Ketua RT 07/RW 09 Tambak Asri Agus Budianto sempat menyampaikan, banyak warga yang sebelumnya eks pekerja seks komersial (PSK) di kampungnya berstatus nikah siri.

Para eks PSK itu diketahui banyak yang dari luar Surabaya. Mereka berkeluarga tinggal musiman di lingkungan RT 07/RW 09.

Ketua RT menyebut dari 50 pasangan nikah siri di wilayahnya, 20 pasangan di antaranya merupakan warga ber- KTP Surabaya dan belum wilayah lain yang jumlahnya bisa mencapai ratusan.

Baca Juga: Anak-anak Budak Seksual Dijual Sebagai PSK di Ingggris

Zuhrotul memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Menurutnya nikah siri akan berdampak tidak baik bagi pihak perempuan, dan anak dari pasangan tersebut.

"Pihak perempuan akan kesulitan mendapatkan hak waris, begitu pula anak. Karena dalam akta kelahiran anak hanya dicantumkan nama ibu, tidak ada nama ayah," katanya.

Menurut dia, praktik nikah siri di wilayah kampung Tambak Asri sudah berlangsung lama. "Dulu ini kan tempat lokalisasi," ujarnya.

Wanita yang akrab di sapa Zuhro itu menambahkan, dirinya sedang melakukan pendataan untuk memastikan berapa jumlah pasangan nikah siri di Tambak Asri. (ANTARA)

Load More