Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:10 WIB
Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan. [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup bukan hukuman mati. 

Menurut majelis hakim, hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan karena alasan keadilan.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Kebiri

"Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," kata hakim.

"Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban," tambah hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.

Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan dia telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Baca Juga: Siapa Herry Wirawan? Predator Seksual yang Lolos dari Jeratan Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ANTARA)

Load More