SuaraLampung.id - Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan diwajibkan mengulang proses vaksinasi dari awal.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jika ada warga hanya menerima vaksinasi dosis satu lebih dari enam bulan maka harus mengulang lagi menerima dosis satu.
"Walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Siti Nadia Tarmizi, Selasa (15/2/2022).
Nadia mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.
Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.
Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," katanya.
Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Langkah Yang Harus Dilakukan Saat Terkena Efek Samping Vaksin Booster
Ia mengatakan seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.
Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 orang, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713.
"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," katanya.
Nadia menambahkan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Nelayan Hilang di Lampung Selatan: Operasi SAR Dihentikan Setelah 7 Hari Pencarian
-
Lampung Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Baru! Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
Lampung Siaga Bencana: Polda Catat Ada 114 Titik Rawan
-
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Posisi 3 di Sumatera, Pertanian Jadi Jagoan Utama
-
Refleksi Semangat Sumpah Pemuda, BRI Gelar Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Dukung Penuh UMKM