SuaraLampung.id - Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan diwajibkan mengulang proses vaksinasi dari awal.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jika ada warga hanya menerima vaksinasi dosis satu lebih dari enam bulan maka harus mengulang lagi menerima dosis satu.
"Walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Siti Nadia Tarmizi, Selasa (15/2/2022).
Nadia mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.
Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Langkah Yang Harus Dilakukan Saat Terkena Efek Samping Vaksin Booster
Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.
Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis 2 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Samarinda Ditarget Tuntas Februari Ini
Ia mengatakan seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni