Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:57 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker beri penjelasan mengenai pencairan JHT. [Dok: BPJamsostek]

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. (ANTARA)

Load More