Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Februari 2022 | 14:28 WIB
Ilustrasi PPKM. Lampung terapkan PPKM level 2. [Freepik]

7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum,

taman umum, tempat wisata umum atau area publik

lainnya) diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal

50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Lihat Warganya Enggan Ikut Vaksinasi dan Tes Antigen, Ini Reaksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

8. Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan ditempat dan hiburan musik (live musik)

Load More