SuaraLampung.id - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara.
Sementara Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara.
Kedua mantan pegawai Dirjen Pajak itu divonis bersalah karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," tambah hakim Fazhal.
Putusan itu juga setara dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkraht," ungkap hakim.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah hakim Fazhal.
Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Sapta Diharja menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan aterdakwa
"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan. Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tambah hakim Fazhal.
Terhadap vonis tersebut Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan JPU KPK juga pikir-pikir. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?