SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik setelah selesai masa pemidanaan selama 5 tahun.
Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
KPK menyebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran dalam menuntut terdakwa Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu Usai Diejek, Bupati Sleman Positif Covid-19
"Terkait tuntutan terhadap terdakwa AZ (Azis Syamsuddin) pada perkara suap di Lampung Tengah, kami sampaikan bahwa tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya.
"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan yang memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja.
"Selanjutnya, kami berharap Majelis Hakim dengan independensi kewenangannya akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai 'extraordinary crime'," kata Ali.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Pukat UGM Pertanyakan Keseriusan KPK
Selain itu, KPK juga mengajak publik untuk terus mengikuti dan mencermati proses penegakan hukum perkara Azis tersebut sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
-
KPK Dalami Kesepakatan Antara Mantan Bupati Kukar Dengan Eks Penyidik Lewat Azis Syamsuddin
-
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
-
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar
-
Keluyuran Hadiri Acara Golkar, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Telah Bebas dari Penjara Lebih Cepat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara