Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. Suami bunuh istrinya di Garut. [Antara]

Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)

Load More