SuaraLampung.id - FS (45) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jati, Olog Gading, Telukbetung, Bandar Lampung, menjadi kaki tangan seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, Riau.
FS diangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba di wilayah Lampung.
Selain FS, polisi juga meringkus SH (48) warga Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
FS mengatakan hanya mengatur pemesanan dan menerima uang transferan dari para bandar atas suruhan dari tersangka ZS yang tinggal di Pekanbaru, Riau.
"Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, saya diupah seratus juta semuanya. Uangnya habis untuk kebutuhan hari hari, " ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, dua orang tersangka ditangkap berdasar kan informasi dari masyarakat.
"Atas informasinya dari masyarakat, dilakukan pengintaian oleh anggota dan ditangkap tersangka SH dikontrakannya di wilayah Way Halim," kata Winardi, Jumat (21/01/2022).
Dari tangan tersangka SH diamankan barang bukti narkoba 1,9 kilogram sabu. Atas pengakuan dari tersangka SH ada barang bukti lain di rumah orang tuanya di Lampung Tengah.
"Dilakukan pengembangan dan disita barang bukti di rumah orang tua SH di wilayah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, 5,2 kilogram sabu," jelasnya.
Baca Juga: Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Bakal Direhabilitasi 6 Bulan
Atas pengakuan SH, polisi menangkap FS di wilayah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan tersangka FS barang dari tersangka ZS yang masih DPO.
"Kedua tersangka masing masing punya peran, SH merupakan seorang bandar sementara FS merupakan kaki tangan yang menerima uang hasil transeper dan membuat ATM dari tersangka ZS yang masih DPO, " ujarnya.
Terhadap kedua tersangka masing masing, dijerat pasal berbeda SH di jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara FS dijerat Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009, yaitu mendapat, membayarkan hasil tindakan pidana narkotika dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus