SuaraLampung.id - FS (45) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jati, Olog Gading, Telukbetung, Bandar Lampung, menjadi kaki tangan seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, Riau.
FS diangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba di wilayah Lampung.
Selain FS, polisi juga meringkus SH (48) warga Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
FS mengatakan hanya mengatur pemesanan dan menerima uang transferan dari para bandar atas suruhan dari tersangka ZS yang tinggal di Pekanbaru, Riau.
"Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, saya diupah seratus juta semuanya. Uangnya habis untuk kebutuhan hari hari, " ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, dua orang tersangka ditangkap berdasar kan informasi dari masyarakat.
"Atas informasinya dari masyarakat, dilakukan pengintaian oleh anggota dan ditangkap tersangka SH dikontrakannya di wilayah Way Halim," kata Winardi, Jumat (21/01/2022).
Dari tangan tersangka SH diamankan barang bukti narkoba 1,9 kilogram sabu. Atas pengakuan dari tersangka SH ada barang bukti lain di rumah orang tuanya di Lampung Tengah.
"Dilakukan pengembangan dan disita barang bukti di rumah orang tua SH di wilayah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, 5,2 kilogram sabu," jelasnya.
Baca Juga: Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Bakal Direhabilitasi 6 Bulan
Atas pengakuan SH, polisi menangkap FS di wilayah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan tersangka FS barang dari tersangka ZS yang masih DPO.
"Kedua tersangka masing masing punya peran, SH merupakan seorang bandar sementara FS merupakan kaki tangan yang menerima uang hasil transeper dan membuat ATM dari tersangka ZS yang masih DPO, " ujarnya.
Terhadap kedua tersangka masing masing, dijerat pasal berbeda SH di jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara FS dijerat Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009, yaitu mendapat, membayarkan hasil tindakan pidana narkotika dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Nyanyian Wanita Bongkar Skandal Besar 1.300 Pil Ekstasi di Bandar Lampung
-
Aksi Duo Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Terhenti di Tangan Polisi
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan
-
Jalan Padang Dalom Terancam Putus! Begini Langkah Kilat Dinas PUPR Lambar Redam Longsor
-
Balita 4 Tahun Tenggelam di Kolam Swiss-Belhotel Lampung, Polisi Gelar Penyelidikan