SuaraLampung.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin digugat mantan anak buahnya seorang mantan Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R.
Mantan Polwan itu menggugat Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Gugatan ini terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) terhadapnya.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro membenarkan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.
Diketahui, Bripka R di PTDH karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan isnisial SS
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi dikutip dari ANTARA.
Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.
Yudi menyatakan, nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Olehnya itu gugatan yang diajukan Bripka R ini dirinya belum mengetahui pasti, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.
Dia menyampaikan, saat ini masih dalam proses jadi belum ada hasilnya dan sampai saat ini masih berproses.
Baca Juga: Pasangan Paruh Baya Terekam Selingkuh di CCTV Toko Tetangga, Warganet: Layangan Mabur
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.
Kapolda Malut, Irjen Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.
Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.
Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 diantaranya 4 merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.
Menurutnya, dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan dan kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah