Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Januari 2022 | 11:41 WIB
Polrestabes Makassar ekspose kasus pemalsuan hasil PCR dan antigen yang dilakukan dokter kecantikan. [ANTARA]

Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus dites. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263, 267, 268 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Teknologi Sinar-X, Diklaim Lebih Cepat dan Akurat dari Tes PCR untuk Diagnosis Covid-19

Load More