SuaraLampung.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru mengenai penjagaan pintu masuk Indonesia dari para pelaku perjalanan luar negeri. Ada dua aturan yang dikeluarkan Satgas COVID-19 terkait hal ini.
Pertama Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengemukakan terdapat lima penyesuaian penting yang tertuang dalam surat edaran terbaru tentang pelaku perjalanan internasional.
"Yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu kebijakan mobilitas selalu ditinjau," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis (6/1/2022) sore.
Baca Juga: Perkembangan Pandemi Covid-19 Indonesia Kurang Baik, Satgas: Harus Waspada
Hal penting pertama adalah menambah Prancis dalam deretan negara asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang mencapai 2.838 kasus per 5 Januari 2022.
Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi sepuluh hari bagi pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas setidaknya 14 hari terakhir serta negara dengan jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai angka lebih dari 10.000 kasus, kata Wiku.
"Kewajiban karantina sepuluh hari disesuaikan menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya," katanya.
Hal ketiga menurut Wiku adalah menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua yaitu pada hari kesembilan bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina sepuluh hari dan tes ulang pada hari keenam bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari.
"Berdasarkan tiga studi, bahwa karantina selama tujuh hari yang dibarengi dengan entry dan exit test sudah cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25 persen," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Optimis Varian Omicron Bisa Terkendali dengan Baik, Apa Alasannya?
Hal keempat, kata Wiku, adalah melakukan pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT PCR bagi pelaku perjalanan, setelah tes ulang kedua RT PCR melalui pembiayaan mandiri.
"Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekular yang mampu melihat kegagalan deteksi Gen S atau S-gene Target Failure (SGTF) yang umumnya merupakan indikasi kasus SARS cov 2 varian B.1.1.529 (Omicron) secara bersamaan," katanya.
Hal kelima berkaitan dengan dispensasi bagi sejumlah pelaku perjalanan internasional, di antaranya WNI dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Dispensasi juga diberikan bagi WNA yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema koridor perjalanan yang telah melalui persetujuan, delegasi negara G20 dan orang terhormat dan terpandang seperti tokoh ekonomi global. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama