Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi Prof. Wiku Adisasmito. Wiku menjelaskan lima hal penting dari aturan baru Satgas COVID-19 bagi pelaku perjalanan internasional. [BNPB/Youtube]

SuaraLampung.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru mengenai penjagaan pintu masuk Indonesia dari para pelaku perjalanan luar negeri. Ada dua aturan yang dikeluarkan Satgas COVID-19 terkait hal ini.

Pertama Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengemukakan terdapat lima penyesuaian penting yang tertuang dalam surat edaran terbaru tentang pelaku perjalanan internasional.

"Yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu kebijakan mobilitas selalu ditinjau," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis (6/1/2022) sore.

Baca Juga: Perkembangan Pandemi Covid-19 Indonesia Kurang Baik, Satgas: Harus Waspada

Hal penting pertama adalah menambah Prancis dalam deretan negara asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang mencapai 2.838 kasus per 5 Januari 2022.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi sepuluh hari bagi pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas setidaknya 14 hari terakhir serta negara dengan jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai angka lebih dari 10.000 kasus, kata Wiku.

"Kewajiban karantina sepuluh hari disesuaikan menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya," katanya.

Hal ketiga menurut Wiku adalah menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua yaitu pada hari kesembilan bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina sepuluh hari dan tes ulang pada hari keenam bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari.

"Berdasarkan tiga studi, bahwa karantina selama tujuh hari yang dibarengi dengan entry dan exit test sudah cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25 persen," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Optimis Varian Omicron Bisa Terkendali dengan Baik, Apa Alasannya?

Hal keempat, kata Wiku, adalah melakukan pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT PCR bagi pelaku perjalanan, setelah tes ulang kedua RT PCR melalui pembiayaan mandiri.

"Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekular yang mampu melihat kegagalan deteksi Gen S atau S-gene Target Failure (SGTF) yang umumnya merupakan indikasi kasus SARS cov 2 varian B.1.1.529 (Omicron) secara bersamaan," katanya.

Hal kelima berkaitan dengan dispensasi bagi sejumlah pelaku perjalanan internasional, di antaranya WNI dalam keadaan mendesak dengan alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Dispensasi juga diberikan bagi WNA yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema koridor perjalanan yang telah melalui persetujuan, delegasi negara G20 dan orang terhormat dan terpandang seperti tokoh ekonomi global. (ANTARA)

Load More