SuaraLampung.id - Komisi Yudisial (KY) menerima 13 laporan tentang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di tahun 2021. Laporan-laporan itu ditindaklanjuti KY dengan mengadvokasi hakim-hakim yang melapor.
Dari belasan kasus atau laporan yang masuk tersebut, KY melakukan tindakan berupa advokasi pada hakim. Tujuannya agar independensi hakim tetap terjaga meski ada tekanan.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar maka independensinya harus dijamin," kata Kadafi dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ngeri! Irfan Hakim Berani Foto Bareng Singa: Nggak Takut Digigit?
Dari kasus atau laporan yang masuk, Kadafi mengambil beberapa contoh kejadian di antaranya di PN Jakarta Timur saat sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menarik perhatian publik karena dilaksanakan secara virtual.
Saat itu, sidang berlangsung ricuh karena adanya aksi protes dari penasihat hukum terdakwa MRS yang menginginkan sidang secara tatap muka atau 'offline'. Akibatnya, terjadi gangguan jalannya proses sidang.
"KY meminta semua pihak menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan," ujarnya.
Contoh lainnya ialah kejadian di PN Bengkalis dimana ada pihak yang mengancam keamanan hakim di luar persidangan berupa teror. KY segera berkoordinasi terkait pengamanan rumah dinas hakim dengan PN Bengkalis dan Kepolisian Resor Bengkalis.
KY memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang merespons secara cepat dengan berpatroli rutin di area rumah dinas. Selain itu, KY juga berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung agar meningkatkan sistem keamanan di lingkungan rumah dinas hakim.
Baca Juga: Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra
Kasus serupa juga terjadi di PN Banyuwangi, Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi, PA Pinrang dimana terdapat orang yang mengancam keamanan hakim di dalam persidangan. Tidak hanya itu, KY juga mendapati perusakan sarana dan prasarana pengadilan seperti yang terjadi di PN Bengkulu dan PN Dobo.
Berita Terkait
-
Masih Ngehost Acara Dangdut, Sikap Irfan Hakim Saat Diledek Artis Hijrah Tuai Kritikan
-
Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
-
Bukan Sama Buah Hatinya, Baim Wong Nonton TImnas Bareng Artis Perempuan Ini
-
Review Film Just Mom: Keluarga Nggak Harus Punya Ikatan Darah
-
Dikira Jadi Korban Seperti Niko Al Hakim, Bisnis Edho Zell Tetap Jalan Seperti Biasa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong