Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Desember 2021 | 09:53 WIB
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menjadi saksi untuk bekas Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Edi Sujarwo alias Jarwo juga yang mempertemukan Taufik dengan Azis Syamsuddin di Gedung DPR pada 21 April 2017. Saat itu Azis mengatakan DAK APBN Perubahan 2017 untuk Lampung Tengah sebesar Rp25 miliar.

Karena mendapat kepastian DAK APBNP 2017 Lampung Tengah yang akan cair adalah Rp25 miliar, maka Taufik dimintai pelunasan "fee".

"Saya balik ke hotel kemudian Pak Aliza hubungi, mau ketemu saya. Pak Aliza sempet protes kok dia ditinggalkan tahu-tahu saya ke Jarwo, saya jawab untuk saya tidak penting urus lewat siapa, yang penting Lampung Tengah dapat DAK. 'Kalau memang kamu orang Pak Azis, dan Pak Jarwo orang Pak Azis ya sudah, jadi Pak Aliza datang ke Hotel Veranda ngobrol sama Pak Jarwo lalu mereka ketemu saya dan bilang karena Lampung Tengah sudah ada DAK Rp25 miliar lebih sedikit jadi nunggu komitmen fee-nya 8 persen," ungkap Taufik.

Uang fee Rp2,1 miliar itu diberikan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp1,1 miliar diberikan pada 22 Juli 2017 oleh staf Taufik bernama Nowo kepada Aliza dan Jarwo di Hotel Veranda.

Baca Juga: KPK Tanggapi Permintaan Azis Syamsuddin Minta Buka Rekaman CCTV Gedung DPR

Selanjutnya pada 23 Juli 2017 diberikan lagi Rp950 juta lagi kepada Aliza dan Jarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo kepada Vio yang disebut sebagai adik Azis Syamsuddin di Kafe Vios. (ANTARA)

Load More