SuaraLampung.id - WHO mengategorikan COVID-19 varian Omicron sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan dibanding varian Delta. Ini karena penyebaran Omicron sangat cepat.
Biar pun penyebaran Omicron disebut sangat cepat tapi risiko pasien mengidap Omicron dirawat inap di rumah sakit lebih rendah dibanding Omicron.
Peneliti Imperial College mengatakan risiko kunjungan ke rumah sakit karena varian Omicron antara 20-25 persen lebih rendah dari varian Delta.
Namun mereka menambahkan bahwa penurunan rawat inap harus diimbangi dengan risiko infeksi Omicron yang lebih besar.
Baca Juga: Studi Oxford: Vaksin Booster AstraZeneca Ampuh Lawan Varian Omicron
Risiko kebutuhan rawat inap bagi pasien COVID-19 Omicron sebesar 40-45 persen lebih rendah ketimbang pasien varian Delta, menurut riset Imperial College London yang diterbitkan pada Rabu (22/12/2021).
"Secara keseluruhan kami mendapati bukti penurunan risiko rawat inap Omicron daripada Delta, rata-rata untuk semua kasus selama studi," kata peneliti yang menganalisis data kasus yang dikonfirmasi dari PCR antara 1-14 Desember.
Para ilmuwan berlomba-lomba untuk menjawab pertanyaan seputar keganasan dan tingkat keparahan Omicron guna membantu pemerintah menangani varian yang menyebar sangat cepat itu.
Penelitian Inggris menyusul studi di Afrika Selatan pada Rabu yang menemukan bahwa 80 persen orang yang terdiagnosa Omicron pada 1 Oktober - 30 November tidak dibawa ke rumah sakit dibanding dengan pasien varian lain dalam jangka waktu yang sama.
Pada Rabu Inggris pertama kalinya melaporkan lebih dari 100.000 kasus baru sejak pengujian COVID-19 diperluas.
Baca Juga: Studi Oxford Klaim Vaksin AstraZeneca Mampu Lawan Virus Omicron
Perkiraan mereka dari penelitian itu menunjukkan bahwa orang-orang yang mendapatkan sedikitnya dua dosis vaksin, secara substansial masih terhindari dari rawat inap, bahkan jika perlindungan terhadap infeksi Omicron sebagian besar hilang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Fasilitas KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Satu Kamar Maksimal 4 Pasien
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
-
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
-
Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi