SuaraLampung.id - Kasus pengeroyokan guru SDN 5 Desa Pondok Batu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berujung damai. Korban dan para pelaku sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke hukum.
Adanya kesepakatan damai ini membuat guru yang menjadi korban pengeroyokan mencabut laporannya di polisi.
"Kedua belah pihak sudah berdamai dan korban telah mencabut laporan polisi," kata Kepala Desa Pondok Batu Koko Sasmito di Mukomuko, Selasa (21/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Seorang guru SD 5 Kota Mukomuko bernama Wayan ini dikeroyok diduga karena sebelumnya guru ini menegur salah satu siswa kelas 5 SD yang memukul siswa kelas 1.
Kepala desa mengatakan bahwa kedua belah pihak ini setelah kejadian ingin berdamai di Polsek Kota Mukomuko tetapi gagal karena ada salah satu pelaku yang tidak hadir pada saat itu.
Kemudian, katanya, kasus pengeroyokan guru SDN ini berlanjut ke Polres, lalu tiga orang ini menjalan pemeriksaan di kantor kepolisian resor setempat.
"Kalau sekarang tidak ada masalah lagi karena pelaku ini sudah sejak awal meminta maaf kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita sebelumnya mengatakan guru SD 5 Kota Mukomuko bernama Wayan ini dikeroyok diduga karena sebelumnya guru ini menegur salah satu siswa kelas 5 SD yang memukul siswa kelas 1.
"Pada saat guru menegur siswa ini pak Wayan menepis pipi siswa dan kebetulan siswa ini sakit sariawan," ujarnya.
Baca Juga: Oknum Ustaz Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Selewengkan Dana Bansos
Seharusnya semua pihak harus profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini, jangan main hakim sendiri lebih baik masalah ini diselesaikan secara baik-baik.
Selain itu, menurutnya, kejadian ini membuat profesi guru tidak dihargai lagi itu, dan PGRI tidak terima karena perbuatan tersebut melecehkan guru.
"Kalau kejadiannya seperti ini, kenyamanan guru tidak ada lagi, dari pada guru minta pindah lagi karena ketakutan mengejar di sekolah tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan, khawatir setelah kejadian ini guru hanya melaksanakan tugas mengajar saja, guru tidak lagi menjalankan fungsi membimbing siswa. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih