Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:47 WIB
Ilustrasi umrah. Pemerintah tunda keberangkatan calon jamaah umrah. [ANTARA FOTO/Reuters/Ganoo Essa/pras]

SuaraLampung.id - Calon jamaah umrah asal Indonesia yang sedianya berangkat pada bulan Desember 2021 harus gigit jari. Pasalnya keberangkatan mereka ditunda hingga 2022. 

Penundaan keberangkatan calon jamaah umrah dari tanah air ini dikarenakan adanya imbauan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jamaah di tengah pandemi COVID-19, terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022, kita berharap kondisi segera membaik," terang Hilman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ada Omicron, Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Ditunda Sampai 2022

Menurutnya, secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Diakuinya ada kekecewaan dan kesedihan, karena rencana umrah sudah lama tertunda, namun semua pihak memahami kondisi pandemi yang belum usai, bahkan muncul varian baru.

"Ada harapan agar tetap ada pemberangkatan, meski jumlahnya diperkecil. Secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri," ujar Hilman.

Harapannya agar imbauan ini diberlakukan kepada seluruh rencana penerbangan ke luar negeri, tidak hanya umrah saja.

Hilman mengatakan sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.

Dikatakan Hilman, penyelenggaraan umrah di masa pandemi sekaligus menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Biaya Umrah Jamaah Indonesia Kemungkinan Naik hingga Rp 40 Juta

"Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi, ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini," ujar dia. (ANTARA)

Load More