Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Desember 2021 | 09:56 WIB
ILustrasi Prof. Wiku Adisasmito. Masyarakat belum divaksin dilarang bepergian jauh. [BNPB/Youtube]

Untuk mendukung implementasi aturan itu, Wiku mengatakan, maka Pemda diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW.

"Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat lambatnya tanggal 20 Desember 2021," tuturnya. (ANTARA)

Load More