Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Desember 2021 | 17:22 WIB
Ilustrasi penangkapan. Satpam rumah sakit swasta di Bandar Lampung ditangkap aparat Polda Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang satpam rumah sakit swasta di Bandar Lampung ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Satpam inisial RN ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. 

Polisi menangkap RN saat berdinas di rumah sakit swasta di Bandar Lampung pada Senin (13/12/2021) malam. RN bahkan menyembunyikan sabu di dalam sepatu dinasnya. 

Selain seorang satpam, petugas juga menangkap bandar narkoba di Lampung Tengah inisial BD (36).

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar

"Keduanya merupakan bandar peredaran gelap sabu-sabu di wilayah masing-masing. Dari kedua pelaku ini, satu diantaranya merupakan oknum pegawai Satpam di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung," kata Rahmad Mardian dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Bahkan oknum Satpam tersebut, ditangkap saat sedang berdinas di rumah sakit. Sedangkan satu pelaku lainnya yang ditangkap dalam waktu satu malam, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

"Dari hasil penangkapan ini, didapati barang bukti plastik klip bening berisikan sabu-sabu. Sementara di tangan RN, ditemukan tujuh paket sabu dan sebundel plastik klip bening, yang ditemukan di dalam sepatu kanan saat dipakai saat berdinas," ujar Rahmad Mardian.

Sementara dari tangan pelaku BD, didapati barang bukti 10 plastik klip bening berisi sabu dan satu unit timbangan digital. Hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan di Mapolda Lampung.

Baca Juga: Dua Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf dan Ngaku Khilaf

Load More