SuaraLampung.id - Gugatan dua kader NU Lampung terhadap keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengenai dimajukannya jadwal Muktamar ke-34 NU belum dicabut.
Gugatan Muktamar ke-34 NU tersebut diajukan pada 6 Desember 2021 oleh K.H. Muhsin Abdullah dan Basyarudin Maisir dengan tergugat Miftahul Akhyar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, belum ada kabar dari majelis hakim terkait pencabutan gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini akan berlanjut ke persidangan yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022.
Pihak PN Tanjungkarang bahkan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan dua kader NU Lampung terhadap Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Majelis dalam perkara gugatan tersebut di antaranya hakim ketua Arria Verronica dengan dua anggota majelis, Zuhairi dan Ni Luh Sukamarini.
"Sidang akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 mendatang," kata dia.
Sebelumnya, keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
Gugatan tersebut diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Baca Juga: Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang
-
Desa-Desa di Lampung Ini Bakal Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Polda Buru Pelaku Pembakaran Rumah Eksekutor Pegawai Koperasi di Natar