SuaraLampung.id - Gugatan dua kader NU Lampung terhadap keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengenai dimajukannya jadwal Muktamar ke-34 NU belum dicabut.
Gugatan Muktamar ke-34 NU tersebut diajukan pada 6 Desember 2021 oleh K.H. Muhsin Abdullah dan Basyarudin Maisir dengan tergugat Miftahul Akhyar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, belum ada kabar dari majelis hakim terkait pencabutan gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini akan berlanjut ke persidangan yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022.
Pihak PN Tanjungkarang bahkan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan dua kader NU Lampung terhadap Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Majelis dalam perkara gugatan tersebut di antaranya hakim ketua Arria Verronica dengan dua anggota majelis, Zuhairi dan Ni Luh Sukamarini.
"Sidang akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 mendatang," kata dia.
Sebelumnya, keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
Gugatan tersebut diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Baca Juga: Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Sunset di Pantai Bersama Pasangan yang Estetik
-
Jelajahi Keindahan Eropa dengan Prompt AI Gemini: Abadikan Momen Liburan Tak Terlupakan!
-
Sekolah Rakyat di Bandar Lampung dan Lampung Timur Segera Dibuka
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!