SuaraLampung.id - Kasus oknum polisi menembak rekannya sesama anggota polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata belum berakhir. Bripka MN, yang menembak kepala Briptu HT, belum sepenuhnya dipecat.
Pihak Polda NTB masih menunggu pelimpahan berkas putusan pemecatan Bripka MN. Jika sudah menerima berkas putusan pemecatan dari Komisi Kode Etik (KKE), barulah dibuat surat pemecatan terhadap Bripka MN oleh Kapolda NTB.
Karena statusnya belum dipecat, Bripka MN masih menerima gaji sebagai anggota polisi.
"Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, di Mataram, Jumat (3/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Pemotongan gaji MN, kata dia, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Dalam aturan itu disebutkan dalam salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.
Untuk MN yang kini berkasus dan telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, kata dia, masuk dalam status diberhentikan sementara.
"Nantinya kalau rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum (kepala Polda NTB), gajinya otomatis akan dihentikan," ujarnya.
Untuk saat ini dikatakan bahwa putusan sidang banding KKE Polda NTB milik MN yang menolak materi bandingnya dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur itu masih di tangan Bidang Propam Polda NTB.
Baca Juga: TransJakarta Kecelakaan Tabrak Separator, Ipda OS Dinonaktifkan
Prosesnya kini menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk pengakhiran dinasnya sebagai polisi.
"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum. Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji," ucap dia.
Insiden penembakan oleh MN kepada korban berinisial Brigadir Polisi Satu HT terjadi Senin (25/10/2021), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, polisi menetapkan MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Sebagai tersangka, MN disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Dibuang, 7 Cara Cerdas Olah Sisa Opor & Rendang Jadi Menu Baru yang Lezat
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen