SuaraLampung.id - Seorang sopir inisial RAA, tersangka tabrak lari, ditangkap petugas Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu.
Petugas Laka Lantas Polres Pringsewu menangkap RAA di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sabtu (21/11/2021) sekitar pukul 21.00.
Kanit Laka Lantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan,RAA bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.
Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.
"Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar," kata Dani
Tabrak lari ini terjadi di KM 36-37 Jalan Lintas Barat, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo pada 29 September 2021.
Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor Honda beat tanpa nomor polisi dan kendaraan dump truk tanpa identitas.
Kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya.
Baca Juga: Tabrak Pick Up yang Kecelakaan Menabrak Tiang Listrik, Pemotor di Tangsel Tewas
Karena jarak yang terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan. Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia atas nama Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu
Sementara itu pengemudi kendaraan truk melarikan diri. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban, akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan.
"Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Kanit Lantas Polres Pringsewu, Selasa (23/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"jelas Kanit Laka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus