SuaraLampung.id - Seorang sopir inisial RAA, tersangka tabrak lari, ditangkap petugas Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu.
Petugas Laka Lantas Polres Pringsewu menangkap RAA di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sabtu (21/11/2021) sekitar pukul 21.00.
Kanit Laka Lantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan,RAA bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.
Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.
"Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar," kata Dani
Tabrak lari ini terjadi di KM 36-37 Jalan Lintas Barat, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo pada 29 September 2021.
Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor Honda beat tanpa nomor polisi dan kendaraan dump truk tanpa identitas.
Kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya.
Baca Juga: Tabrak Pick Up yang Kecelakaan Menabrak Tiang Listrik, Pemotor di Tangsel Tewas
Karena jarak yang terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan. Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia atas nama Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu
Sementara itu pengemudi kendaraan truk melarikan diri. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban, akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan.
"Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Kanit Lantas Polres Pringsewu, Selasa (23/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"jelas Kanit Laka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu