Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 November 2021 | 16:51 WIB
Mobil truk yang terlibat tabrak lari di Pringsewu. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang sopir inisial RAA, tersangka tabrak lari, ditangkap petugas Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu

Petugas Laka Lantas Polres Pringsewu menangkap RAA di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sabtu (21/11/2021) sekitar pukul 21.00. 

Kanit Laka Lantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan,RAA bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.

Baca Juga: Tabrak Pick Up yang Kecelakaan Menabrak Tiang Listrik, Pemotor di Tangsel Tewas

"Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar," kata Dani 

Tabrak lari ini terjadi di KM 36-37 Jalan Lintas Barat, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo pada 29 September 2021.

Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor Honda beat tanpa nomor polisi dan kendaraan dump truk tanpa identitas.

Kecelakaan bermula saat korban mengendarai  sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu. 

Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Nangis Harta Warisan Jadi Polemik: Memang Berapa Sih Nilainya?

Karena jarak yang terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan. Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia atas nama Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu

Sementara itu pengemudi kendaraan truk melarikan diri. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban, akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan.

"Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Kanit Lantas Polres Pringsewu, Selasa (23/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"jelas Kanit Laka.

Load More