SuaraLampung.id - Seorang sopir inisial RAA, tersangka tabrak lari, ditangkap petugas Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu.
Petugas Laka Lantas Polres Pringsewu menangkap RAA di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Sabtu (21/11/2021) sekitar pukul 21.00.
Kanit Laka Lantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan,RAA bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.
Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju Bandar Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.
"Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar," kata Dani
Tabrak lari ini terjadi di KM 36-37 Jalan Lintas Barat, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo pada 29 September 2021.
Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor Honda beat tanpa nomor polisi dan kendaraan dump truk tanpa identitas.
Kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya.
Baca Juga: Tabrak Pick Up yang Kecelakaan Menabrak Tiang Listrik, Pemotor di Tangsel Tewas
Karena jarak yang terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan. Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia. Korban meninggal dunia atas nama Gregorius Irfan (20), warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu
Sementara itu pengemudi kendaraan truk melarikan diri. Setelah dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban, akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan.
"Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Kanit Lantas Polres Pringsewu, Selasa (23/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"jelas Kanit Laka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Cakaran di Pohon Jengkol: Benarkah Beruang Mulai Masuk ke Perkebunan Warga Tanggamus?
-
Pencurian Mobil Brio Merah di Sanggar Beach Kalianda Terbongkar, Modusnya Rapi
-
BI Lampung: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Menjadi Berkah Bagi Petani Lokal
-
Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas
-
Tergiur Kerja di Tambang Papua, Wanita di Lampung Utara Kena Tipu Janji Manis Residivis