SuaraLampung.id - Penyidikan perkara suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah rampung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Azis Syamsuddin ke pihak jaksa.
Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Azis Syamsuddin ini adalah pelimpahan tahap dua. Artinya perkara Azis Syamsuddin akan segera disidang.
Azis adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Baca Juga: KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan
"Hari ini dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ali mengatakan bahwa penahanan terhadap Azis dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada hari Sabtu (25/9/2021).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni