SuaraLampung.id - Penyidikan perkara suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah rampung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Azis Syamsuddin ke pihak jaksa.
Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Azis Syamsuddin ini adalah pelimpahan tahap dua. Artinya perkara Azis Syamsuddin akan segera disidang.
Azis adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Hari ini dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ali mengatakan bahwa penahanan terhadap Azis dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada hari Sabtu (25/9/2021).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Baca Juga: KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar