Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 14 November 2021 | 13:18 WIB
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan) berfoto bersama anggota DPR usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraLampung.id - Jabatan wakil Panglima TNI dinilai bukan kebutuhan mendesak, karena itu jabatan tersebut belum perlu diisi. Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menyarankan kursi wakil panglima TNI tidak perlu diisi.

Melansir ANTARA, Posisi Wakil Panglima TNI kembali menguat, setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI. Pengisian kursi itu guna mengakomodasi Kasal Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.

"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," tutur Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Oleh karena itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Arus Lalu Lintas Perlintasan Lampung Naik 5 Persen

Secara fungsi administrasi dan komando, Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.

 "Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.

 Menurut Jamil, jika wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga sebagai jabatan promosi.

 "Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil seraya menambahkan bahwa jika selama ini tanpa wakil panglima, TNI tetap solid.

Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 2.295 Peserta Ramaikan Muktamar NU ke-34, Dibagi 3 Lokasi di Lampung

Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia ditandatangani Jokowi.

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. (ANTARA)

Load More