Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 06 November 2021 | 07:45 WIB
Wanita aniaya anak pacar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

"Korban ini sudah dititipkan kurang lebih delapan bulan, namun kekerasannya baru diketahui satu bulan ini. Modus pelaku menganiaya, karena merasa kesal setelah ayah korban susah dihubungi, padahal ayahnya ini sedang bekerja di perusahaan tambang Jambi, sehingga tidak ada sinyal," ujar Devi Sujana.

Selain dipukul dengan gagang kemoceng, korban juga dicubit dan digigit oleh pelaku pada bagian kepala. Selain itu, kepala korban juga dimasukkan ke dalam tong atau baskom, sebagai bentuk ritual untuk memanggil ayah korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Memang kata pelaku, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka.

Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Harus Berhenti Stalking Mantan, Cepat Mulai dari Sekarang

Load More