SuaraLampung.id - Pemerintah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru virus corona yakni varian AY.4.2 atau disebut varian Delta Plus dengan menerapkan peraturan wajib vaksin.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.
Nadia menerangkan bahwa virus corona varian Delta Plus ini menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapapun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," katanya, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.
Selain itu setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina.
Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
Baca Juga: Imperfect: Film Karya Anak Bangsa yang Berhasil Suarakan Body Positivity
Menurut dia, seharusnya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina untuk mencegah masuknya virus corona varian baru AY.4.2 atau varian Delta Plus.
Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus turunan dari varian Delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian Delta Plus ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian Delta sebelumnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung