SuaraLampung.id - Pemerintah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru virus corona yakni varian AY.4.2 atau disebut varian Delta Plus dengan menerapkan peraturan wajib vaksin.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.
Nadia menerangkan bahwa virus corona varian Delta Plus ini menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapapun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," katanya, Kamis (4/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.
Selain itu setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina.
Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
Baca Juga: Imperfect: Film Karya Anak Bangsa yang Berhasil Suarakan Body Positivity
Menurut dia, seharusnya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina untuk mencegah masuknya virus corona varian baru AY.4.2 atau varian Delta Plus.
Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus turunan dari varian Delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian Delta Plus ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian Delta sebelumnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Tipu Rekan Bisnis Berkedok Proyek Perumahan, Pria di Bandar Lampung Dijebloskan ke Penjara
-
Sentil Revitalisasi Pasar Shopping, Legislator Metro: Bukan Zamannya Pamer Kekuasaan ke Rakyat
-
Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink
-
Resahkan Penghuni Panti Asuhan Putri, Pelaku Teror Eksibisionis Diburu Polisi Sukarame
-
Detik-detik Mencekam Ibu Selamatkan Anak dari Gigitan Buaya di Way Semaka, Kaki Korban Robek 20 Cm