Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 01 November 2021 | 18:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora saat menggelar konfrensi pers.

"Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar," bebernya.

Load More