Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi Perusahaan pengepul singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur, Senin (25/10/2021). Polisi dari Tipidter Polres Lampung Timur sudah mendatangi perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak. [Suaralampung.id/Santo]

Menurutnya memang benar lapak singkong itu berada di wilayah hutan lindung dan tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaa hutan. Tapi  lanjut Yulius itu hanya usaha rumahan.

"Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut tutup. Secara kasat mata tidak mengganggu lingkungan, limbah pun tidak ada," ungkap Yulius saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/10/2021).

Kontributor: Agus Susanto

Baca Juga: Pelaku Perburuan Liar di TNWK Manfaatkan Jalur Laut sebagai Akses Keluar Masuk

Load More