Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:10 WIB
Ilustrasi Azis Syamsuddin menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa eks penyidik KPK Robin Pattuju, Senin (25/10/2021). Azis Syamuddin diingatkan mengenai sanksi memberi keterangan palsu. [ANTARA]

Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. Azis hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.

Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke Robin.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga: Santai Tanggapi Jurus Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang, KPK: Tak Berpengaruh

Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK. (ANTARA)

Load More