SuaraLampung.id - Terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay, hingga kini belum membayar kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar kepada negara.
Alay adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu itikad baik Alay, untuk membayar secara cicil atas kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar.
"Kita sifatnya menunggu, menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama terpidana melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada.
"Artinya terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu harus dikoordinasikan, baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung," kata dia.
Terkait aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung yang telah diserahkan ke Kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Kejari masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik terpidana Alay atau tidak.
"Kita akan pastikan dulu apakah itu benar asetnya, takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya," kata dia lagi.
Baca Juga: Korupsi Bank Tripanca, Alay Diminta Kejaksaan Cicil Kerugian Negara Rp95,8 Miliar
Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai sebesar Rp 95,8 miliar.
Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.
Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp 190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
-
Blak-blakan di Forum Internasional, Prabowo: Tingkat Korupsi di Negara Saya Sangat Mengkhawatirkan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu