SuaraLampung.id - Terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay, hingga kini belum membayar kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar kepada negara.
Alay adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu itikad baik Alay, untuk membayar secara cicil atas kerugian negara sebesar Rp 95,8 miliar.
"Kita sifatnya menunggu, menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama terpidana melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada.
"Artinya terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu harus dikoordinasikan, baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung," kata dia.
Terkait aset pergudangan di daerah Kota Bandar Lampung yang telah diserahkan ke Kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Kejari masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik terpidana Alay atau tidak.
"Kita akan pastikan dulu apakah itu benar asetnya, takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya," kata dia lagi.
Baca Juga: Sidang Masjid Sriwijaya Diwarnai Demonstrasi, Tuntut Fakta Korupsi Terungkap
Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).
Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai sebesar Rp 95,8 miliar.
Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.
Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp 190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Cek Jam Magrib dan Doa Berbuka